r-clickit.com/b.php?u=68931" border="0">

Rabu, Juni 24, 2009

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU

. Rabu, Juni 24, 2009

Dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 27 ayat 3 dikemukakan bahwa guru adalah tenaga pendidik yang khusus di angkat dengan tugas utama mengajar. Disamping itu, ia mempunyai tugas lain yang bersifat pendukung, yaitu membimbing dan mengelola administrasi.
Sebagai pengajar, guru mempunyai tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar. Tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi empat pokok, yaitu:
1. Menguasai bahan pengajaran;
2. Merencanakan program belajar-mengajar;
3. Melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar; serta
4. Menilai kegiatan belajar-mengajar.
Sebagai pembimbing, guru mempunyai tugas memberi bimbingan kepada pelajar dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, sebab proses belajar mengajar berkaitan erat dengan berbagai masalah di luar kelas yang sifatnya non-akademis.
Tugas guru sebagai administrator, mencakup ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya seperti mengelola sekolah, memanfaatkan prosedur dan mekanisme pengelolaan tersebut untuk melancarkan tugasnya, serta bertindak sesuai dengan etika jabatan.
Sedangkan Tanggungjawab guru ialah keyakinannya bahwa segala tindakannya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban didasarkan atas pertimbangan professional secara tepat.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
2010@ hb09.blogspot.com is proudly powered by Blogger.com | Template by Agus Ramadhani | o-om.com