Dalam Undang-Undang Sisdiknas Pasal 27 ayat 3 dikemukakan bahwa guru adalah tenaga pendidik yang khusus di angkat dengan tugas utama mengajar. Disamping itu, ia mempunyai tugas lain yang bersifat pendukung, yaitu membimbing dan mengelola administrasi.
Sebagai pengajar, guru mempunyai tugas menyelenggarakan proses belajar-mengajar. Tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi empat pokok, yaitu:
1. Menguasai bahan pengajaran;
2. Merencanakan program belajar-mengajar;
3. Melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar; serta
4. Menilai kegiatan belajar-mengajar.
Sebagai pembimbing, guru mempunyai tugas memberi bimbingan kepada pelajar dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, sebab proses belajar mengajar berkaitan erat dengan berbagai masalah di luar kelas yang sifatnya non-akademis.
Tugas guru sebagai administrator, mencakup ketatalaksanaan bidang pengajaran dan ketatalaksanaan pada umumnya seperti mengelola sekolah, memanfaatkan prosedur dan mekanisme pengelolaan tersebut untuk melancarkan tugasnya, serta bertindak sesuai dengan etika jabatan.
Sedangkan Tanggungjawab guru ialah keyakinannya bahwa segala tindakannya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban didasarkan atas pertimbangan professional secara tepat.

Rabu, Juni 24, 2009
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU
Hartono Tanoesoedibjo Tak Penuhi Panggilan Jaksa
Jakarta (ANTARA News) - Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesoedibjo mangkir (tak memenuhi) panggilan jaksa untuk menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadli mengatakan, sidang korupsi Sisminbakum dengan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita hari ini sesuai rencana akan menghadirkan empat saksi. (Sumber: ANTARA News)
Densus 88 Tangkap Rekan Kastari di Bandarlampung
Minggu, Juni 14, 2009
IMAN
IMAN merupakan entitas teologis yang fundamental dalam Islam. Ia melahirkan bangunan tuntutan-tuntutan lain sebagai konsekwensi logisnya bagi seorang Muslim. Ia bukan sekedar percaya dan diikrarkan dengan mulut kita, tetapi perlua dibuktikan dengan sikap dan amal perbuatan terhadap sesama sebagai manisfestasinya. Karena Iman tidak akan bernilai selama hanya diucapkan dan baru bernilai setelah dikerjakan. [di kutif dari resensi sebuah buku yang berjudul MENJADI MUKMIN SEJATI yang disusun oleh Dr. MUHAMMAD CHIRZIN dan diterbitkan oleh Ad-Dawa' Jogjakarta]
Klik disini untuk melanjutkan »»